UANG
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
Sejarah Uang
Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter
adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang,
setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum
menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat
pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas,
perak , manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
Jenis-Jenis Uang
Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:
- Uang kartal
Uang
kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam
kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas,
mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
- Uang Giral
Uang
giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor
pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang
giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat
besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
Dibawah ini adalah daftar mata uang di dunia yang berlaku saat ini, diantaranya sebagai berikut :
Abbesinia : Dollar Afghanistan : Afgani
Afrika Selatan : Rand Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek Aliazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar Angola : Kwanza
Argentina : Peso Australia : Dollar
Austria : Shilling Bangladesh : Taha
Belanda : Gulden Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar Bulgaria : Lev
Canada : Dollar Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee Chad : Franc
Chili : Peso Cina : Yuan
Denmark : Krone Dominika : Peso
EI Salvador : Kolon Emirat Arab : Dirham
Afrika Selatan : Rand Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek Aliazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar Angola : Kwanza
Argentina : Peso Australia : Dollar
Austria : Shilling Bangladesh : Taha
Belanda : Gulden Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar Bulgaria : Lev
Canada : Dollar Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee Chad : Franc
Chili : Peso Cina : Yuan
Denmark : Krone Dominika : Peso
EI Salvador : Kolon Emirat Arab : Dirham
Uang
dapat didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat
sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar/ perdagangan.
Yang dimaksud dengan disetujui dalam definisi ini adalah terdapat kata
sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu
atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan
tukar-menukar.
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Nilai tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
b. Mudah dibawa-bawa.
c. Nudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
d. Tahan lama.
e. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
f. Bendanya mempunyai mutu yang sama.
FUNGSI UANG
Dalam
ilmu ekonomi peranan/fungsi uang dalam melancarkan kegiatan perdagangan
dibedakan menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Untuk melancarkan tukar-menukar (alat tukar)
Dengan
adanya uang, kegiatan tukar-menukar akan jauh labih mudah dijalankan
jika dibandingkan dengan dengan di dalam kegiatan perdagangan secara
barter. Tukar-menukar baru akan berlangsung apabila seseorang dapat
menawarkan sesuatu barang yang diinginkan oleh seseorang lainnya, dan
orang lain itu memiliki barang yang diinginkan oleh orang yang pertama.
Kehendak
ganda yang selaras ini tidak perlu diwujudkan dalam perekonomian yang
menggunakan uang sebagai alat tukar-menukar. Dengan adaanya uang
seseorang yang menginginkan barang tidak perlu bersusah payah mencari
orang yang memiliki barang tersebut dan juga mengingini barang yang
dimilikinya. Jadi, uang digunakan dalam kegiatan tukar-menukar. Maka
waktu untuk melakukan kegiatan tersebut dapat dipersingkat, tenaga
dihemat, dan kegiatan tukar-menukar menjadi lebih sederhana. Ini berarti
uang telah melancarkan jalannya kegiatan perdagangan.
2. Untuk menjadi satuan hitung (pengukur nilai)
Keuntungan
selanjutnya dari penggunaan uang dalam masyarakat bersumber dari
kesanggupannya untuk bertindak sebagai satuan nilai. Yang dimaksud
dengan satuan nilai adalah satuan ukuran yang menentukan besarnya nilai
dari berbagai jenis barang. Dengan adanya uang, nilai sesuatu barang
dapat dengan mudah dinyatakan, yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang
diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.
3. Untuk ukuran bayaran yang ditunda
Transaksi-transaksi
dalam perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali dilakukan dengan
pembayaran yang ditunda atau penjualan secara kredit. Penggunaan uang
sebagai alat perantaraan dalam tukar-menukar dapat mendorong
perkembangan perdagangan 198 Ekonomi SMA Kelas X
yang
bersifat demikian karena penjual lebih merasa yakin bahwa pembayaran
yang ditunda itu adalah sesuai dengan yang diharapkannya. Dengan
perkataan lain, mutu benda yang akan diperolehnya pada masa yang akan
datang sebagai pembayaran penjualannya, yaitu uang, akan sesuai dengan
uang yang diharapkannya pada waktu menjual barangnya.
Satu
syarat penting agar fungsi uang yang ketiga ini dapat dijalankan dengan
baik adalah bahwa nilai uang yang digunakan harus tetap stabil. Nilai
uang dikatakan stabil apabila sejumlah uang yang dibelanjakan akan tetap
memperoleh barang-barang yang sama banyak dan sama mutunya dari waktu
ke waktu. Apabila syarat ini tidak dipenuhi, fungsi uang sebagai ukuran
untuk pembayaran tertunda, tidak akan dapat dijalankan dengan sempurna.
4. Sebagai alat penyimpan nilai
Penggunaan
uang memungkinkan kekayaan seseorang disimpan dalam bentuk uang.
Apabila harga-harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang
lebih menguntungkan dari menyimpannya dalam bentuk barang. Di dalam
perekonomian yang sudah maju, jenis uang yang utama adalah uang bank
atau uang giral.
Uang
jenis ini tidak memerlukan biaya untuk menyimpannya dan mudah
mengurusnya. Ini disebabkan jika seseorang memiliki uang ini,
penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan dilakukan oleh
pemiliknya, melainkan oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut.
Walaupun uang tidak di tangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil
apabila ingin menggunakan uang tersebut.
Pernyataan
bahwa uang merupakan alat penyimpanaan nilai yang lebih baik daripada
kekayaan yang berupa barang, dimisalkan bahwa nilai uang tidak mengalami
perubahan yang berarti dari satu periode ke periode lainnya. Apabila
harga-harga selalu mengalami kenaikan yang pesat, nilai uang akan
terus-menerus mengalami kemerosotan.
Maka,
kekayaan yang berupa uang akan mengalami penurunan nilai kalau
dibandingkan dengan kekayaan yang berbentuk barang. Dengan keadaan
demikian uang bukanlah alat penyimpanan nilai yang baik. Apabila keadaan
seperti itu berlaku dalam perekonomian, masyarakat akan beramai- ramai
menggantikan kekayaan yang berupa uang menjadi kekayaan yang berbentuk
barang.
Bank
Bank (cara pengucapan: [bang])
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote . Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka
tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar
untuk simpanan deposan.
Pengertian
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga
dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan
dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah
beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka
yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara
filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka
bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal
ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi
makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Sejarah Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali
kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai
kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan
yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu
duabelas hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan
adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara
jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga
dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan
yang lainKegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan
berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan Berikutnya kegiatan perbankan bertambah
dengan kegiatan peminjaman uang .Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[rujukan?] Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri[9] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain[rujukan?]:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India, Australia and China
- Hongkong & Shanghai Banking Corporation
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang
lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan
penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter
(misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral
bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan
banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang
tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara
membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda.
Perusakan
atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk
mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh
insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal
uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas
keamanannya.
sumber : WIKIPEDIA.ORG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar