Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi
informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki
ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi. Menurut The U.S. Department of
Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for
its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal”.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
·
Kejahatan kerah biru (blue
collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
·
Kejahatan kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
ü Ruang lingkup kejahatan
ü Sifat kejahatan
ü Pelaku kejahatan
ü Modus Kejahatan
ü Jenis kerugian yang ditimbulkan
#Jenis Cybercrime
Bedasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized
Access. Terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
computer yang dimasukinya.
2.
Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4.
Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer
atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.
Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
8.
Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9.
Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking. Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber
Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Berdasarkan
Motif Kejahatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang
murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya
adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk
mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
# Dampak Terjadinya Cybercrime
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
-
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
-
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
-
Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari
Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol
kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar
tercipta suasana yang tidak kondusif.
-
Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs
porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
# Kasus-kasus
Komputer Cyber Crime
- Fake Site
Kejahatan ini
dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang
yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi
seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs
aslinya.
- Membajak situs
Ini merupakan
salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal
dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi
lubang keamanan.
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
-
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos)
attack
DoS attack
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
#
Penanggulangan Cybercrime
Jika kita
sudah mengetahui apa saja kejahatan-kejahatan dalam dunia IT, maka seharusnya
kita tau cara menanggulanginya, berikut ini adalah cara menanggulangi kejahatan
di bidang IT :
-
Mengamankan sistem
Ini ada hal
pertama yang wajib dilakukan oleh user, tujuan yang nyata adalah mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem yang solid adalah keharusan agar hal yang tidak diinginkan user tidak
terjadi dikemudian hari. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari
tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
-
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
a)
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b)
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
c)
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
d)
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e)
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
KELEBIHAN :
Baik buruk nya
cybercrime itu kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime
itu buruk dimata publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai sistem
mengetahui bahwa firewall yang digunakan masih belum sempurna sehingga masih
bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal bahwa
masih ada dinding yang terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.
KEKURANGAN :
Segera
dibentuknya Peraturan Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang nya
mengenai forensik IT yang diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih dan
komunikasi yang sangat modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna
dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang
memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu sendiri.
KESIMPULAN :
Dengan
banyaknya jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT sangat diperlukan pengaturan
hukum atau cyberlaw yang kuat untuk mengatasi cybercrime sehingga bisa
memberikan rasa aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun
internet. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap. Seperti yang kita ketahui hingga saat
ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. Sebenarnya
indonesia sudah mempunyai lembaga khusus yang menangani kasus cybercrime yaitu
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).Lembaga ini merupakan
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar