Sertifikasi menjadi syarat utama bagi para pekerja IT jika ingin bekerja
di perusahaan IT skala internasional. Menjawab kebutuhan akan
sertifikasi profesi IT, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)
akan menggelar program sertifikasi profesi IT tersebut. Dalam waktu
dekat ini akan dibuka 2 IT training center.
Program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja profesional di bidang IT. Sehingga para pekerja IT tersebut bisa memiliki daya saing. Selain itu jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang IT setiap tahunnya lebih dari 30.000 lulusan.
“Keahlian di bidang IT sangat banyak. Bisa mencapai ratusan keahlian. Tapi bagaimana sertifikasinya? Selain itu, sertifikasi juga membuka kunci global sehingga tenaga kerja kita bisa bersaing di skala global,” papar Cahyana Ahmadjayadi, Kepala Badan Litbang dan SDM Depkominfo saat berbincang dengan detikINET di sela acara Seminar Budaya Cyber di GSG Salman ITB, Sabtu (29/8/2009).
Cahyana menambahkan bahwa dalam rangka program sertifikasi tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan merampungkan dua IT training center. Yang pertama di wilayah Jababeka akan dibuka IT Profesional Training Center dan di Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah akan di buka National ICT Training Center.
“Oktober ini rampung. Lebih dari 50 keahlian untuk disertifikasi. Dan semuanya sesuai standar kompetensi kerja dalam bidang IT. Sehingga orang yang bekerja di bidang IT betul-betul punya keahlian dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja profesional di bidang IT. Sehingga para pekerja IT tersebut bisa memiliki daya saing. Selain itu jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang IT setiap tahunnya lebih dari 30.000 lulusan.
“Keahlian di bidang IT sangat banyak. Bisa mencapai ratusan keahlian. Tapi bagaimana sertifikasinya? Selain itu, sertifikasi juga membuka kunci global sehingga tenaga kerja kita bisa bersaing di skala global,” papar Cahyana Ahmadjayadi, Kepala Badan Litbang dan SDM Depkominfo saat berbincang dengan detikINET di sela acara Seminar Budaya Cyber di GSG Salman ITB, Sabtu (29/8/2009).
Cahyana menambahkan bahwa dalam rangka program sertifikasi tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan merampungkan dua IT training center. Yang pertama di wilayah Jababeka akan dibuka IT Profesional Training Center dan di Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah akan di buka National ICT Training Center.
“Oktober ini rampung. Lebih dari 50 keahlian untuk disertifikasi. Dan semuanya sesuai standar kompetensi kerja dalam bidang IT. Sehingga orang yang bekerja di bidang IT betul-betul punya keahlian dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebagai
aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan teknologi
informasi disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang
berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Akses yang tidak sah
terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh
ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk
mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak
sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang
diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain-lain. Untuk
menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi
bisnis yang relavan secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan
data pada network drive.
Dalam
lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada
3 hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
1.
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan (kalangan sosial).
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada
8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :
1.
Prinsip
Standar Teknis.
2.
Prinsip
Kompetensi.
3.
Prinsip
Tanggung Jawab Profesi.
4.
Prinsip
Kepentingan Publik.
5.
Prinsip
Integritas.
6.
Prinsip
Objektivitas.
7.
Prinsip
Kerahasiaan.
8.
Prinsip
Perilaku Profesional.
Perlunya
Budaya Etika :
Hubungan
antara pemimpin dengan instansi merupakan dasar budaya etika. Jika instansi
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya.
1.
Kelenturan
logika (Logical Malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk
melakukan apa pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang
diinstruksikan oleh programmernya.
2.
Faktor
transformasi adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada
fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Kita dapat melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3.
Faktor
tak kasat mata.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Referensi
: