Senin, 30 Juni 2014

Sertifikasi Keahlian & Praktek Kode Etik dalam TI



Sertifikasi menjadi syarat utama bagi para pekerja IT jika ingin bekerja di perusahaan IT skala internasional. Menjawab kebutuhan akan sertifikasi profesi IT, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) akan menggelar program sertifikasi profesi IT tersebut. Dalam waktu dekat ini akan dibuka 2 IT training center.
Program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja profesional di bidang IT. Sehingga para pekerja IT tersebut bisa memiliki daya saing. Selain itu jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang IT setiap tahunnya lebih dari 30.000 lulusan.
“Keahlian di bidang IT sangat banyak. Bisa mencapai ratusan keahlian. Tapi bagaimana sertifikasinya? Selain itu, sertifikasi juga membuka kunci global sehingga tenaga kerja kita bisa bersaing di skala global,” papar Cahyana Ahmadjayadi, Kepala Badan Litbang dan SDM Depkominfo saat berbincang dengan detikINET di sela acara Seminar Budaya Cyber di GSG Salman ITB, Sabtu (29/8/2009).
Cahyana menambahkan bahwa dalam rangka program sertifikasi tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan merampungkan dua IT training center. Yang pertama di wilayah Jababeka akan dibuka IT Profesional Training Center dan di Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah akan di buka National ICT Training Center.
“Oktober ini rampung. Lebih dari 50 keahlian untuk disertifikasi. Dan semuanya sesuai standar kompetensi kerja dalam bidang IT. Sehingga orang yang bekerja di bidang IT betul-betul punya keahlian dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
 
Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan teknologi informasi disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain-lain. Untuk menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relavan secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan data pada network drive.
Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah  satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi  dari kode etik profesi :
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalangan sosial).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :
1.      Prinsip Standar Teknis.
2.      Prinsip Kompetensi.
3.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi.
4.      Prinsip Kepentingan Publik.
5.      Prinsip Integritas.
6.      Prinsip Objektivitas.
7.      Prinsip Kerahasiaan.
8.      Prinsip Perilaku Profesional.
Perlunya Budaya Etika :
Hubungan antara pemimpin dengan instansi merupakan dasar budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
1.      Kelenturan logika (Logical Malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh programmernya.
2.      Faktor transformasi adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Kita dapat melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3.      Faktor tak kasat mata.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar