Senin, 30 Juni 2014

Sertifikasi Keahlian & Praktek Kode Etik dalam TI



Sertifikasi menjadi syarat utama bagi para pekerja IT jika ingin bekerja di perusahaan IT skala internasional. Menjawab kebutuhan akan sertifikasi profesi IT, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) akan menggelar program sertifikasi profesi IT tersebut. Dalam waktu dekat ini akan dibuka 2 IT training center.
Program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja profesional di bidang IT. Sehingga para pekerja IT tersebut bisa memiliki daya saing. Selain itu jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang IT setiap tahunnya lebih dari 30.000 lulusan.
“Keahlian di bidang IT sangat banyak. Bisa mencapai ratusan keahlian. Tapi bagaimana sertifikasinya? Selain itu, sertifikasi juga membuka kunci global sehingga tenaga kerja kita bisa bersaing di skala global,” papar Cahyana Ahmadjayadi, Kepala Badan Litbang dan SDM Depkominfo saat berbincang dengan detikINET di sela acara Seminar Budaya Cyber di GSG Salman ITB, Sabtu (29/8/2009).
Cahyana menambahkan bahwa dalam rangka program sertifikasi tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan merampungkan dua IT training center. Yang pertama di wilayah Jababeka akan dibuka IT Profesional Training Center dan di Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah akan di buka National ICT Training Center.
“Oktober ini rampung. Lebih dari 50 keahlian untuk disertifikasi. Dan semuanya sesuai standar kompetensi kerja dalam bidang IT. Sehingga orang yang bekerja di bidang IT betul-betul punya keahlian dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
 
Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan teknologi informasi disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain-lain. Untuk menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relavan secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan data pada network drive.
Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah  satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi  dari kode etik profesi :
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalangan sosial).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :
1.      Prinsip Standar Teknis.
2.      Prinsip Kompetensi.
3.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi.
4.      Prinsip Kepentingan Publik.
5.      Prinsip Integritas.
6.      Prinsip Objektivitas.
7.      Prinsip Kerahasiaan.
8.      Prinsip Perilaku Profesional.
Perlunya Budaya Etika :
Hubungan antara pemimpin dengan instansi merupakan dasar budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
1.      Kelenturan logika (Logical Malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh programmernya.
2.      Faktor transformasi adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Kita dapat melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3.      Faktor tak kasat mata.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Referensi :

Senin, 09 Juni 2014

Bisnis dalam IT

 
Teknologi informasi saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Masyarakat mengenal dan merasakan langsung manfaat dari perkembangan teknologi informasi pada kehidupannya. Bisnis adalah salah satu bagian hidup masyarakat yang sangat terpengaruh perubahan teknologi informasi. Teknologi informasi menjadi sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan suatu industri dalam bisnis. Contoh dari teknologi informasi yang sangat memperngaruhi bisnis adalah penggunaan internet, komputer, telekomunikasi, satelit, dsb. Teknologi informasi membuat pekerja dalam suatu industri dapat berkomunikasi dan menyelesaikan pekerjaanya tanpa harus bertatap muka sehingga perusahaan dapat mencapai hasil yang produktif dangan cara yang lebih efisien. Dalam perkembangan dunia bisnis saat ini, perusahaan dapat tertinggal dari pesaingnya apabila tidak menguasai atau menerapkan teknologi informasi dalam industrinya.
Perusahaan harus mengeluarkan modal yang tidak kecil untuk menerapkan teknologi informasi di perusahaannya. Tetapi karena saat ini penggunaan teknologi informasi dapat menjadi salah satu parameter keunggulan suatu perusahaan, harga yang dibayar tersebut memiliki opportunity cost yang sebanding. Namun bagi sebagian perusahaan menganggap bahwa penggunaan teknologi informasi terhadap perkembangan bisnis suatu perusahaan itu tidaklah penting, melainkan manajemennya yang harus dibenahi. Teknologi informasi juga dapat digunakan untuk membantu kinerja perusahaan dalam meningkatkan kecepatan integrasi pengetahuan dan aplikasinya dengan mengumpulkan atau mengotomatiskan kegiatan-kegiatan rutin organisasi, sehingga meringankan kerja para karyawan. Maka, seiring dengan bertambahnya nilai perusahaan, perusahaan menggunakan teknologi informasi baik internet, seperti email, dan papan buletin elektronik, intranets, database, sistem manajemen data elektronik dan juga sistem manajemen pengetahuan untuk meningkatkan sharing pengetahuan di antara para karyawannya.
Pada beberapa perusahaan, segala informasi dan pengetahuan dikodifikasi dan dikumpulkan dalam database sehingga mudah diakses dan digunakan oleh siapapun di dalam perusahaan. Dalam bagian pergudangan dan produksi, teknologi informasi dapat digunakan untuk mengontrol jumlah barang yang dihasilkan dan jumlah barang yang keluar, sehingga ddata yang ada dapat lebih mudah diakses dan teliti.

Sumber: http://www.knt.co.in
Dalam bidang pemasaran teknologi informasi ini sangat dibutuhkan untuk kegiatan pemasaran. Kegiatan pemasaran yang memanfaatkan teknologi informasi seperti promosi produk via internet, penjualan barang secara online, dan penyedia jasa customer service online. Contohnya adalah perusahaan Amazon yang menjual buku dengan pemesanan online. Perusahaan ini menggunakan aplikasi Costumer relationship management(CRM), sehingga perusahaan ini memiliki keunggulan kompetitif dari pesaingnya. Aplikasi tersebut dapat menbantu mengelola hubungan perusahaan dengan pelanggannya, sehingga perusahaan tersebut lebih kompetitif dibanding pesaingnya. Hal ini akhirnya berpengaruh pada kinerja perusahaan yang lebih efektif dan efisien. Di Indonesia saat ini sudah banyak situs-situs yang menjual barangnya secara online dan menyediakan costumer service secara online pula. Umumnya perusahaan yang berkembang dan memfokuskan diri pada pelanggan akan lebih peka terhadap perubahan teknologi informasi.
Dalam bidang manajemen karyawan, teknologi informasi mempermudah manajer untuk mencari informasi tentang karyawannya. Pemberian gaji karyawan juga lebih mudah karena bisa langsung dikirim lewat rekening. Manager dapat mengadakan pertemuan atau rapat sewaktu-waktu tanpa harus bertemu secara langsung contohnya dengan video converence. Pengiriman proposal atau tugas dari karyawan ke manajer menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan email sebagai sarana pengirim pesan. Manajemen keuangan juga menjadi lebih mudah untuk dikontrol. Dengan menggunakan software untuk keuangan dan akuntansi pencatatan arus keluar masuk uang lebih mudah terkontrol dan mudah untuk di akses serta lebih efisien. Pencatatan keuangan juga lebih praktis karena tidak membutuhkan buku untuk pencatatan secara manual.
Tidak salah lagi jika pada saat ini peran perkembangan teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dari dunia bisnis. Perkembangan teknologi informasi dapat memberikan berbagai kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Namun selain memberikan kemudahan, teknologi informasi dapat disalah gunakan untuk hal yang kurang baik. Oleh karena itu dalam penggunaannya harus dilakukan secara bijak tanpa harus merugikan orang lain. 
 
Contoh BISNIS IT
 
1. Toko Penjualan Online
 
Pada dasarnya toko offline dan toko online adalah sama. Jika toko offline maka pembeli atau konsumen akan mendatangi tempat usaha anda, misal alamat saya di krapyak wetan, panggung harjo, sewon, bantul yogyakarta. Maka pembeli mendatangi tempat usaha saya tersebut. Sedangkan alamat toko online adalah www.jasa-service-ac-jogja.com. Jadi kesimpulanya pengertian toko online adalah sarana atau toko untuk menawarkan barang dan jasa lewat internet, dimana pengunjung dapat melihat barang-barang anda di toko online anda. Berupa foto-foto.

Apa saja keuntungan toko online dibanding yang offline?
1.Keuntunganya tentu sangat banyak, disamping pengunjung yang datang adalah yang betul-betul berminat dengan product anda. Anda tidak perlu dibuat repot membuat famflet ataupun membuat iklan-iklan di media offline.
2. Toko online tidak harus ditungguin, bahkan anda tinggal menerima order jika ada pelanggan yang berminat dengan product anda.
3. Sarana paling efektif untuk promosi di jaman kemajuan tekhnologi. Karena saat ini internet dapat diakses dimanapun. Bahkan lewat HP. Saya sendiri memilih mencari barang yang saya butuhkan di internet. Misal saya membutuhkan sebuah tas, saya akan cari dimesin pencari tetang info tas di kota saya. Saya tinggal mengetik" Jual Tas Murah Jogja"

Apakah saat kita membuat toko online langsung terdeteksi mesin pencari.
Tentu tidak begitu saja, anda perlu melakukan pendaftaran toko online anda di mesin pencari misalnya google atau yahoo untuk mempromosikan web toko online anda. disamping itu toko online yang baik adalah yang sudah di seo kan. dengan beberapa tips seo. liha tips seo
 
2. Bisnis WARNET  
 
Di Negara Dunia Ketiga, warnet adalah tempat kebanyakan orang mengakses internet. Di negara-negara atau daerah-daerah maju yang akses internetnya sudah ada pada hampir setiap rumah, warnet jarang didapatkan dan mahal tarifnya. Di daerah perkotaan (urban) sebuah warnet memiliki nama-nama umum panggilan lain seperti; Net Cafe, Cyber Cafe, atau Pusat Permainan Dalam Jaringan dimana sambungan internetnya dikhususkan untuk melakukan permainan komputer dalam jaringan. Sementara di daerah atau pinggir kota umumnya dikenal sebagai telecenter.
Di beberapa negara yang banyak mengandalkan sensor seperti RRC dan Singapura warnet-warnet dikontrol. Tetapi di negara-negara lain malahan diberi bilik-bilik pribadi supaya bisa mengakses pornografi tanpa dibatasi. Di Los Angeles, Amerika Serikat, warnet juga diawasi karena menarik geng-geng jalanan.

Penyebaran warnet

Umumnya warnet paling banyak terdapat/tersebar terutama di kota-kota besar (ibukota propinsi, kabupaten, dan di kota-kota kecil sebagai penyedia jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut dalam mengakses informasi. Kebanyakan warnet tersebar di dekat tempat pendidikan seperti Universitas atau SMA. Warnet juga banyak terdapat di tempat-tempat umum dimana orang bersosialisasi seperti mal, town square, dan sejenisnya. Namun beberapa dari tempat ini atau kafe-kafe tertentu ditempat ini memberikan jasa internet berupa koneksi Wi-Fi yang biasanya gratis karena telah satu paket dengan biaya yang kita keluarkan saat minum atau makan. Biasanya pengunjung akan mendapat akun untuk memakai internet. Penyebaran warnet di Indonesia pernah dipresentasikan dalam lokakarya di Mexico City, 16-19 November 2004 sebagai persiapan data ICT readiness di negara berkembang pada tahun

Aplikasi warnet

Ada beberapa aplikasi warnet yang bertujuan mencatat siapa yang masuk dan berapa lama dia memakai komputer.
  • Manual adalah cara aplikasi yang paling sederhana dan tradisional dimana penjaga warnet mencatat penggunaan internet menggunakan kertas. Salah satu kekurangannya adalah penjaga warnet yang memutuskan apakah konsumen harus membayar lebih atau tidak. Karena beberapa masalah seperti konsumen gagal memakai komputer tapi tagihan bayaran tetap jalan.
  • Aplikasi Berbasis Jaringan adalah aplikasi otomatis dalam jaringan dimana perhitungan dilakukan saat pengguna memasukkan identitas. Aplikasi ini lebih memudahkan penjaga karena terdapat fungsi-fungsi lainnya selain mencatat waktu seperti memberi diskon atau mengendalikan komputer dari jarak jauh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Senin, 05 Mei 2014

MODUS MODUS KEJAHATAN DALAM IT & TI FORENSICS (CARA MENGATASINYA)



 


 

Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
·      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
ü  Ruang lingkup kejahatan
ü  Sifat kejahatan
ü  Pelaku kejahatan
ü  Modus Kejahatan
ü  Jenis kerugian yang ditimbulkan

#Jenis Cybercrime
Bedasarkan Jenis Aktivitasnya
1.      Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
2.      Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3.      Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5.      Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.      Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9.      Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10.  Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11.  Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kejahatannya
1.      Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.      Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2.      Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.      Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

# Dampak Terjadinya Cybercrime
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
-          Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
-          Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
-          Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
-          Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
# Kasus-kasus Komputer Cyber Crime
-      Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
-       Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
-       Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
-            Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

# Penanggulangan Cybercrime
Jika kita sudah mengetahui apa saja kejahatan-kejahatan dalam dunia IT, maka seharusnya kita tau cara menanggulanginya, berikut ini adalah cara menanggulangi kejahatan di bidang IT :
-          Mengamankan sistem
Ini ada hal pertama yang wajib dilakukan oleh user, tujuan yang nyata adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem yang solid adalah keharusan agar hal yang tidak diinginkan user tidak terjadi dikemudian hari. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
-          Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a)   melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b)   meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c)    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d)   meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e)   meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

KELEBIHAN :
Baik buruk nya cybercrime itu kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime itu buruk dimata publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai sistem mengetahui bahwa firewall yang digunakan masih belum sempurna sehingga masih bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal bahwa masih ada dinding yang terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.

KEKURANGAN :
Segera dibentuknya Peraturan Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang nya mengenai forensik IT yang diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih dan komunikasi yang sangat modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu sendiri.

KESIMPULAN :
Dengan banyaknya jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT sangat diperlukan pengaturan hukum atau cyberlaw yang kuat untuk mengatasi cybercrime sehingga bisa memberikan rasa aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun internet. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Seperti yang kita ketahui hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. Sebenarnya indonesia sudah mempunyai lembaga khusus yang menangani kasus cybercrime yaitu IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).Lembaga ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.